Menhub Budi Karya Jadi Saksi untuk Mantan Dirjen Hubla di Pengadilan Tipikor
Budi Karya menjadi saksi bagi terdakwa mantan anak buahnya yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Di sidang kali ini, Budi Karya menjadi saksi bagi terdakwa mantan anak buahnya yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antonius Tonny Budiono.
Dalam kesaksiannya, Budi Karya mengaku sudah mengetahui adanya kasus dugaan suap yang menyeret anak buahnya itu. Dia mengetahui setelah adanya berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono.
"Saya tahu soal kasus ini dari berita di media. Ada Operasi Tangkap Tangan," ucap Budi Karya pada majelis hakim di awal persidangan.
Seharusnya Budi Karya hadir di sidang minggu lalu, Rabu (23/3/2018) namun dia berhalangan hadir karena ada acara di luar negeri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Antonius Tonny Budiono telah didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Suap itu diduga untuk memuluskan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Selain itu, Antonius Tonny Budiono juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang asing hingga barang berharga mulai dari jam tangan maupun keris dan batu akik.