Menhub Pastikan Perusahaan yang Suap Mantan Dirjen Hubla Sudah Diblacklist
Anda mengaku prihatin dengan kasus ini. Apa yang sudah anda lakukan baik preventif atau represif?
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di persidangan Rabu (28/3/2018) menanyakan pada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi apakah sudah memblacklist perusahaan dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Ini karena perusahaan tersebut telah memberikan suap tanda ucapan terima kasih pada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono atas pekerjaan yang telah diberikan.
"Anda mengaku prihatin dengan kasus ini. Apa yang sudah anda lakukan baik preventif atau represif? ," tanya hakim pada Budi Karya.
"Saya melakukan kunjungan di beberapa tempat di Jakarta lalu saya minta petugasnya dipindah karena saya dapat laporan disana kalau urus izin lama. Di Waingapu saya tinjau proyek tol laut, disana harga tidak turun dan ada komplain dari masyarakat. Petugasnya juga saya pindah dan kami evaluasi kegiatan tol lain," papar Budi Karya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Anak Buah Terlibat Pusaran Korupsi, Hakim Tanya Apakah Menhub Merasa Bersalah, Ini Jawabannya
Sementara itu untuk kegiatan Prefentif, Budi Karya mengklaim telah melakukan kerja sama dengan KPK hingga memasang poster dan mengirim pesan di media soal ke pegawai di lingkungan Kemenhub untuk selalu menjaga integritas.
"Dalam kaitan upaya pencegahan rekanan melakukan sesuatu, biar tidak main ke bawahan. Apa yang anda lakukan? ," tanya hakim lagi.
Lanjut Budi Karya menjawab apabila terbukti ada indikasi siplaiyer melakukan pendekatan pihaknya akan memblacklist agar perusahaan itu tidak bisa ikut tender.
Hakim kembali mencecar Budi Karya apakah mengenal Adiputra Kurniawan dan perusahaannya? Budi Karya mengaku tidak kenal, dia juga mengaku baru tahu perusahaan milik Adiputra Kurniawan saat kasus ini bergulir.
"Apa perusahaan milik Adiputra yang juga terdakwa di kasus ini sudah diblacklist? ," ujar hakim.
"Sudah dilakukan yang mulia, sudah pasti kami blacklist," tambah Budi Karya.
Diketahui Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan terkait proyek pengerukan di Pulau Pisang Kalimantan Tengah dan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, Antonius Tonny Budiono juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang asing hingga barang berharga mulai dari jam tangan maupun keris dan batu akik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.