Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Putusan Nur Alam

Sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam digelar hari ini, Rabu (28/3/2018) di Pengadilan Tipikor

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Putusan Nur Alam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Berkas perkara Nur Alam terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 hingga 2014 telah lengkap dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam digelar hari ini, Rabu (28/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kuasa hukum Nur Alam berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Nur Alam.

Sebelumnya pada sidang Kamis (8/3/2018) lalu, jaksa ‎menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara atas kasus izin tambang dan gratifikasi.

Baca: Politikus Golkar: Jokowi Butuh Cawapres yang Bisa Bantu Tuntaskan Janji Politik di Sektor Ekonomi

Alasan jaksa menuntut hingga 18 tahun karena Nur Alam telah merusak lingkungan di Buton dan Bombana.

Dalam pertimbangannya yang memperberat adalah Nur Alam tidak mengakui perbuatannya dalam menerima gratifikasi dan melawan hukum menerbitkan izin tambang.

Selain kurungan 18 tahun, Nur Alam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, jaksa akan melelang harta benda miliknya.

BERITA REKOMENDASI

Hukuman tambahan, Nur Alam juga dicabut hak politiknya. Tidak berhak memilih atau dipilih dalam suatu jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp 2.781.000.000.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonedia sebesar Rp 1.593.604.454.137.

Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP ‎Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137. Atau setidak-tidaknya Rp 1.596.385.454.137


Nur Alam diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas