Yusril: Alfian Tanjung Harusnya Dibebaskan Dari segala Dakwaan
"Dengan demikian, jika di sidang dapat dibuktikan unsur kepentingan umum itu, Alfian bisa dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan (ontslaag)....
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan yang menjerat terdakwa Alfian Tanjung.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo Pasal 27 dan 28 UU ITE yakni melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.
Baca: Jusuf Kalla Ingin Ajak Ustaz Abdul Somad Ikut Kampanyekan Cegah Stunting
Yusril mengatakan terdapat cukup alasan bagi pengadilan untuk membebaskan Alfian dari segala dakwaan atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum karena perbuatan Alfian Tanjung bukanlah tindak pidana.
Menurut dia, Pasal 310 KUHP itu adalah pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan organisasi (rechtsperson).
Baca: Keluarga Ikhlas Jenazah Enen Cahyati Dimakaman di Kamboja
Beda halnya kalau yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya Ketua Umum atau Sekjen PDIP.
Dia menjelaskan, Pasal 156 KUHP mengatur pencemaran golongan-golongan atau SARA dan Pasal 206-208 KUHP mengatur pencemaran terhadap aparatur negara.
"Jadi, karena dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi, maka terdapat kevakuman hukum terhadap kemungkinan pencemaran nama baik terhadap partai politik. Hakimlah yang harus menggali hukum dan menciptakan yurisprudensi mengatasi kevakuman ini," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (28/3/2018).
Baca: Anies Enggan Berkomentar Saat Ditanya Soal Calon Wakil Presiden
Yusril menambahkan, andai kata fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Alfian itu ada, tetapi Alfian melakukan dalam konteks kepentingan umum, maka menurut Pasal 310 ayat 3 KUHP sifat pidananya hilang.
"Dengan demikian, jika di sidang dapat dibuktikan unsur kepentingan umum itu, Alfian bisa dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan (ontslaag) dari segala dakwaan," tambahnya.