Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek hingga 25 Meter dan Meninggal, Polisi Terhambat UU MD3
Terdapat kecelakaan yang terjadi di Jalan Sisingamangraja, Kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018).
Editor: Mohamad Yoenus
TribunWow.com/Dian Naren
TRIBUNNEWS.COM - Terdapat kecelakaan yang terjadi di Jalan Sisingamangraja, Kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018).
Kejadian nahas bermula saat korban yang merupakan tukang ojek sedang mengendarai sepeda motornya dengan nomor polisi DE 3716XX, namun di arah berlawanan ada Honda Brio yang dikemudikan Jimy dengan kecepatan tinggi.
Sontak mobil tersebut menabrak Fredy hingga menyeretnya sejauh 25 meter. Fredy tewas di tempat.
Namun hingga kini, Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal belum juga diperiksa polisi.
Meskipun sudah tiga hari pasca kejadian berlangsung, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.