Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gubernur Nonaktif Sultra, Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim menyatakan Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Sulawesi

Tribun X Baca tanpa iklan
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim menyatakan Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Sulawesi Tenggara dalam memberikan pemberian izin usaha pertambangan. Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar 1,5 triliun rupiah. Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar 2,7 miliar rupiah. Selain itu Nur Alam terbukti menerima gratifikasi 40,2 miliar rupiah. Atas kesalahannya Nur Alam divonis 12 tahun penjara membayar denda 1 miliar rupiah serta membayar uanag pengganti 2,7 miliar rupiah. Terkait putusan hakim ini Nur Alam langsung menyatakan upaya hukum banding.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas