Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gubernur Nonaktif Sultra, Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim menyatakan Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Sulawesi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim menyatakan Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Sulawesi Tenggara dalam memberikan pemberian izin usaha pertambangan. Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar 1,5 triliun rupiah. Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar 2,7 miliar rupiah. Selain itu Nur Alam terbukti menerima gratifikasi 40,2 miliar rupiah. Atas kesalahannya Nur Alam divonis 12 tahun penjara membayar denda 1 miliar rupiah serta membayar uanag pengganti 2,7 miliar rupiah. Terkait putusan hakim ini Nur Alam langsung menyatakan upaya hukum banding.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas