Gugat KPU di PTUN, Partai Idaman Bawa Lima Kontainer Barang Bukti
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Idaman membawa sejumlah berkas dokumen alat bukti dalam sidang gugatan terhadap keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat.
Pada sidang ini, Partai Idaman membawa barang bukti dalam lima kontainer berwarna hijau. Di dalamnya berisi data pengurus pusat dan daerah Partai Idaman.
Berkas tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam agenda mendengarkan saksi fakta yang berasal dari pengurus daerah Partai Idaman.
Baca: CCTV Kembali Diputar, Saksi Akui Melihat Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau
Seperti diketahui, Partai Idaman menggugat keputusan KPU nomor 58 di PTUN. Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.
Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.