Hesty Agustin Teman Dekat Kiki Hasibuan Mangkir Dari Sidang First Travel
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan 2 orang saksi dari 5 orang yang dijadwalkan terhadap terdakwa bos First Travel Andika Surachma
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan 2 orang saksi dari 5 orang yang dijadwalkan terhadap terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
Jaksa Sufaeri menurutkan, bahwa saksi yang tidak hadir dalam persidangan salah satunya adalah Hesty Agustin.
Hesty merupakan teman dekat Kiki Hasibuan. Kehadiran Hesty tadinya untuk dimintai keterangan terkait pembelian satu buah apartemen Puri Park View dikawasan Jakarta Barat.
Baca: Olla Ramlan Pakai Tas Mungil Seharga Rumah, Begini Gaya Fashionnya yang Super Keren!
"Iya kita hadirkan, kita sudah panggil hari ini, cuman yang bersangkutan tidak datang," kata Sufaeri di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, saat dimintai konfirmasi terkait hubungan dekat Hesty dengan Kiki Hasibuan, Suaferi enggan menjabarkan.
"Kita lihat apa persidangan," terang Sufaeri.
Dia pun mesatikan akan melakukan panggilan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir dalam jadwal persidangan berikutnya.
"Kalau sudah 3 kali dipanggil engga hadir dan kita tahu alamatnya, kita akan panggil paksa," jelas Sufaeri.
Baca: Kencani Cewek Kenalan dari Medsos, Pria Ini Kaget Lihat Wajahnya, Manis Sih tapi Kok Beda
Diketahui, dalan persidangan kali ini, saksi yang hadir yakni direktur PT Tohiron Daya Cipta Indra Sulistianto dan manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail.
Kedua saksi dimintai keterangan terkait jasa penyedia pakaian umarah dan kepemilikan apartemen.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)