Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Jaksa Agung Soal Potensi Konflik kepentingan Jajarannya yang Bertugas di KPK

Menurut Prasetyo selama ini Jaksa yang ada di KPK bekerja secara profesional termasuk saat mengusut orang yang berasal dari unsur kejaksaan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ini Kata Jaksa Agung Soal Potensi Konflik kepentingan Jajarannya yang Bertugas di KPK
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Jaksa Agung M Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seleksi calon Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyisakan tiga nama.

Mereka yang lolos seleksi yakni Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Firli, Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus Kejaksaan Agung Wisnu Baroto, dan Jaksa Witono.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjamin tidak ada konflik kepentingan bila satu dari dua Jaksa yang lolos tersebut terpilih menjadi Deputi Penindakan KPK.

Menurut Prasetyo selama ini Jaksa yang ada di KPK bekerja secara profesional termasuk saat mengusut orang yang berasal dari unsur kejaksaan.

"Oh tidak ada selama ini kan tidak pernah kita buktikan sendiri ya, bagiamana ketika Jaksa melakukan tindak pidana korupsi dintanganai KPK, kita lepaskan saja kita serahkan saja," kata Jaksa Agung sebelum rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/3/2018).

Prasetyo mengatakan Jaksa yang bertugas di KPK tidak pernah menghambat atau menghalangi pengusutan kasus korupsi yang melibatkan orang dari kejaksaan.

Berita Rekomendasi

Bila terbukti bersalah siapuan orang dan latar belakangnya tetap harus dihukum.

"Yang salah tetap harus dihukum," katanya.

Menurut Prasetyo ‎jajarannya yang bertugas di KPK terlepas dari insitutsi kejaksaan, namun tidak bisa melepas atribut jaksanya. Karena menurut Prasetyo Jaksa merupakan profesi yang apabila dilepas tidak dapat menjalankan fungsinya.

‎"Kan profesi kalau jaksanya dilepas ya rasanya tidak bisa melaksankan tugas dan fungsi sebagai Jaksa Penuntun Umum dan tidak bisa juga melaksanakan fungsi pengendalian. semua Jaksa kita tegskan di KPK terlepaskan dari institusi. kejaksaan kecuali berkaitan masalah administratif kenaikan pangkat, dan sebagainya," pungkas Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas