Jimly: Kalau Tidak Mendesak, Pemerintah Jangan Mudah Keluarkan Perppu
"Kalau keadaannya mendesak ya perppu. Tetapi kita jangan terlalu murah dengan perppu itu," ujar Jimly
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai, wacana pembuatan aturan pergantian peserta pilkada yang terjerat proses hukum perlu dipertimbangkan dengan matang.
Menurut Jimly, bila pilihannya melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu), maka pemerintah harus melihat faktor kegentingan di dalamnya.
Baca: Disebut Novanto Terima Uang E-KTP, Mekeng: Dia Memang Suka Membual
"Kalau keadaannya mendesak ya perppu. Tetapi kita jangan terlalu murah dengan perppu itu," ujar Jimly di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Jimly mengingatkan pemerintah bahwa dikeluarkannya perppu hanya untuk kondisi yang dinilai genting atau darurat. Namun, menurut dia, pemerintah juga perlu cermat dan tidak menganggap satu kondisi sebagai kegentingan.
"Jadi ada prosedurnya sendiri supaya pemerintah tidak terlalu royal membuat perppu," kata dia.
Namun, bila pilihannya melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maka Jimly mengingatkan adanya potensi pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
Meski begitu, bukan aturan itu tidak mungkin ada di PKPU. KPU tutur dia hanya perlu melihat apakah ada kekosongan pengaturan dalam undang-undang terkait pergantian peserta pilkada.
Bila ada, maka menurut Jimly, KPU bisa mengisi kekosongan itu. Hal ini dinilai akan jauh lebih baik ketimbang KPU menabrak undang-undang yang ada.
"Sesuatu yang tidak melanggar itu artinya boleh, kan begitu. Yang penting jangan melanggar undang-undang. Itu terpulang pada KPU untuk merumuskan," kata Jimly.
KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat perppu yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, sudah ada delapan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi KPK.
Penyataan KPK itu lantas direspons oleh pemerintah dengan melempar wacana mendorong agar KPU mau merevisi aturan dan mengakomodasi ruang agar parpol bisa mengganti peserta pilkada yang berstatus tersangka.
Namun Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, tak elok jika KPU mengubah PKPU hanya untuk mengakomodasi usulan pemerintah.
"Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan, masak ada aturan di tengah jalan, kurang pas lah," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta. Viryan mengatakan, aturan tak perlu diubah untuk mengedepankan asas keadilan bagi semua calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jimly: Pemerintah Jangan Terlalu Murah Keluarkan Perppu", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/05050071/jimly--pemerintah-jangan-terlalu-murah-keluarkan-perppu.