Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyedia Perlengkapan Umrah dan Manager Apartemen Dihadirkan Dalam Persidangan First Travel

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan dua orang saksi terhadap terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan dua orang saksi terhadap terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).

Kehadiran saksi akan didalami keterangannya terkait barang bukti milik bos First Travel.

Barang bukti yang ditunjukan jaksa berupa barang tidak bergerak yakni, apartemen.

Baca: Namanya Masuk Bursa Cawapres Jokowi, Kiai Said Dapat Pujian dari Politikus PDI Perjuangan

"Iya, barang bukti akan ditunjukan. Tapi kalau yang tidak bergerak ditunjukan surat-suratnya. Misalnya kalau ada apartemen atau apa ditunjukin surat-suratnya," kata Jaksa Tiazahra saat dikonformasi, Rabu (28/3/2018).

Selain itu, jaksa akan menunjukan barang bukti berupa kendaraan milik bos First Travel.

Baca: Gugat KPU di PTUN, Partai Idaman Bawa Lima Kontainer Barang Bukti

Berita Rekomendasi

Diketahui, dua orang saksi tersebut adalah direktur PT Tohiron Daya Cipta Indra Sulistianto dan manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail.
Simak videonya di atas!(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas