Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada sidang, Kamis (29/3/2018) sore.
Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.
Setya Novanto atau yang dipanggil Setnov itu, dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyatuhkan pidana tambahan membayar USD 7.435.000 ribu dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun. Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun," ujar jaksa.
Dalam merumuskan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan ialah perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah, perbuatannya menimbulkan kerugian negara serta tidak koperatif dalam penyidikan dan persidangan.
Sementara itu hal yang meringankan ialah Setya Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Simak videonya di atas!(*)
TONTON JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.