Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Tegaskan Irvanto dan Made Oka Bukan Kepanjangan Tangan Dirinya

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menegaskan, Irvanto dan Made Oka Masagung bukanlah kepanjangan tangan dirinya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setya Novanto Tegaskan Irvanto dan Made Oka Bukan Kepanjangan Tangan Dirinya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menegaskan, Irvanto dan Made Oka Masagung bukanlah kepanjangan tangan dirinya.

Keduanya, menurut mantan ketua DPR itu merupakan pengusaha dan kegiatannya sama sekali tidak diketahui dirinya.

"Tidak ada kepanjangan tangan saya. Mereka itu kan pengusaha, tidak mungkin," kata Setya Novanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baca: Hanafi Rais Bela Sang Ayah: Itu Mentalitas Satpol PP, Sok Menertibkan Orang

Sebelumnya, jaksa KPK, Wawan menyimpulkan bahwa Irvanto dan Made Oka Masagung sebagai kepanjangan tangan Novanto dalam proyek KTP elektronik.

Jelas Jaksa, Novanto sejak awal telah merancang agar uang tersebut diberikan secara tidak langsung.

Berita Rekomendasi

Dari pengakuan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto meminta agar jatahnya diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.

Baca: Setya Novanto: Saya Hargai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Adapun, Novanto memperoleh uang sebesar 1,8 juta dollar AS dan 2,2 juta dollar AS melalui dua perusahaan Made Oka di Singapura.

Keduanya, yakni Oem Investment dan Delta Energy Limited.

Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Baca: Sederet Fakta Terkait Pria AS Terduga Pembunuh Enen Cahyati: Perilaku Kasar dan Pernah Huni Lapas

Kemudian, menurut jaksa, Novanto menerima sebesar 3,5 juta dollar AS melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi. Uang itu berasal dari Johannes Marliem yang mewakili perusahaan Biomorf.

"Karena atas perintah terdakwa, maka Irvanto dan Made Oka adalah kepanjangan tangan terdakwa," kata Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas