Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Nur Alam Divonis Hakim Tipikor 12 Tahun Pidana Penjara

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan enam tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhinya dengan 18 tahun penjara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Terdakwa Nur Alam Divonis Hakim Tipikor 12 Tahun Pidana Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara tersebut beragendakan pembacaan putusan dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diberikan oleh jaksa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam hari ini, Rabu (28/3/2018) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria, diputuskan menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Nur Alam.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan enam tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhinya dengan 18 tahun penjara.

"Menimbang, mengadili dan memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa divonis dengan 12 tahun penjara. Dengan denda sebanyak Rp 1 Milyar dan subsider 6 bulan penjara karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara dan mendukung program pemerintah," terang Hakim Ketua Majelis Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nur Alam, yakni pencabutan hak politik. Dalam artian terdakwa tidak diperkenankan untuk dipilih dalam berpolitik.

"Hukuman lain yang kami ambil adalah mencabut hak berpolitik terdakwa selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana," terang hakim Diah Siti Basariah.

Berita Rekomendasi

Selain itu majelis hakim juga mempertimbangkan sanki lainnya terhadap Nur Alam yaitu menyita sejumlah aset mulai dari rumah dan tanah untuk dilelang KPK dan uangnya diserahkan ke negara.

Atas vonis tersebut, Nur Alam menyatakan banding. Sementara jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp 2.781.000.000‎.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonedia sebesar Rp 1.593.604.454.137.

Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP ‎Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas