Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Arseto Suryoadji Ditahan Polisi
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menahan Arseto Suryoadji, Kamis (29/3/2018) pagi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menahan Arseto Suryoadji, Kamis (29/3/2018) pagi.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menerangkan, Arseto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial.
"Iya, kami tahan tadi pagi," ujar Roberto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/3/2018).
Roberto mengatakan pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara lengkap saat polisi merilis kasus ini siang nanti.
"Kita realease nanti siang," ujarnya.
Baca: Sebelum Meninggal Enen Dipaksa Mengemis dan Kerap Dipukuli Suami Bulenya
Polisi menangkap Arseto pada Rabu (28/3/2018) kemarin.
Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Mercedez Benz milik Arseto dan menemukan satu pucuk airsoft gun.
Polisi juga sempat menggeledah lokasi penginapan Arseto di Hotel Gading Indah Jalan Pegangsaan 2, Nomor 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain kasus ujaran kebencian, Arseto juga dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik melalui medsos.
Baca: Polri Tak Heran Kapolda NTB Lolos Tiga Besar Calon Deputi Penindakan KPK
Laporan itu dibuat Jokowi Mania Nusantara, organisasi pendukung Presiden Joko Widodo.
Dalam kasus ini, Arseto diduga menuding relawan pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan putri kandung Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution seharga Rp 25 juta per lembar.