Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Arseto Suryoadji Ditahan Polisi

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menahan Arseto Suryoadji, Kamis (29/3/2018) pagi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Arseto Suryoadji Ditahan Polisi
Instagram/Arseto Pariadji
Arseto Suryoadji Pariadji atau Arseto Pariadji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menahan Arseto Suryoadji, Kamis (29/3/2018) pagi.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menerangkan, Arseto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial.

"Iya, kami tahan tadi pagi," ujar Roberto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/3/2018).

Roberto mengatakan pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara lengkap saat polisi merilis kasus ini siang nanti.

"Kita realease nanti siang," ujarnya.

Baca: Sebelum Meninggal Enen Dipaksa Mengemis dan Kerap Dipukuli Suami Bulenya

Berita Rekomendasi

Polisi menangkap Arseto pada Rabu (28/3/2018) kemarin.

Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Mercedez Benz milik Arseto dan menemukan satu pucuk airsoft gun.

Polisi juga sempat menggeledah lokasi penginapan Arseto di Hotel Gading Indah Jalan Pegangsaan 2, Nomor 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain kasus ujaran kebencian, Arseto juga dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik melalui medsos.

Baca: Polri Tak Heran Kapolda NTB Lolos Tiga Besar Calon Deputi Penindakan KPK

Laporan itu dibuat Jokowi Mania Nusantara, organisasi pendukung Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus ini, Arseto diduga menuding relawan pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan putri kandung Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution seharga Rp 25 juta per lembar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas