KPK: Banyak Pertimbangan untuk Tuntut Setya Novanto 16 Tahun
KPK mempertimbangkan banyak hal terkait keputusan menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun dalam kasus e-KTP.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan banyak hal terkait keputusan menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun dalam kasus e-KTP.
"Kami sudah membicarakan hal tersebut, tentu sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membahasnya bersama dan ada keputusan kelembagaan juga bahwa akhirnya kami memutuskan mengajukan tuntutan 16 tahun, ada denda juga dan ada uang pengganti juga," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).
Terkait penolakan pengajuan justice collaborator kepada Setya Novanto. Febri mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melihat mantan Ketua DPR tersebut bisa mendapatkan status justice collaborator.
Baca: Xpander Bakal Jadi Armada Taksi, Ini Respons Mitsubishi
"Untuk posisi sebagai justice collaborator sesuai yang diajukan, kami tidak bisa kabulkan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya Setya Novanto kami pandang tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator sehingga dituntutan ini kami abaikan atau tidak kami kabulkan justice collaborator-nya," tegas Febri.
Seperti diketahui, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar USD 7,435 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun. Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun," ujar jaksa.
Dalam merumuskan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan ialah perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah, perbuatannya menimbulkan kerugian negara serta tidak koperatif dalam penyidikan dan persidangan.
Sementara itu hal yang meringankan ialah Setya Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Dalam persidangan, jaksa KPK berpendangan Setya novanto terbukti secara sah dan meyakini ikut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP.
Mantan Ketua Umum Golkar ini dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara untuk mengkondisikan proyek e-KTP.
Setya Novanto juga terbukti menerima uang proyek e-KTP sebesar 7,3 juta Dollar AS. Yang bersangkutan dinilai menggunakan Made Oka dan Irvanto sebagai perpanjangan tangan untuk menerima uang e-KTP.
Selain itu, Setya Novanto juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima jam Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar yang berasal dari Johanes Marliem.