Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Napi Kasus Korupsi Akan Dilarang Jadi Caleg

Aturan mengenai mantan narapidana kasus korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai caleg. Selain itu, caleg juga diminta menyerahkan LHKPN

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Napi Kasus Korupsi Akan Dilarang Jadi Caleg
Priyombodo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan calon legislatif untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Aturan mengenai mantan narapidana kasus korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai caleg. Selain itu, caleg juga diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca: Rusia akan usir diplomat Amerika Serikat sebagai pembalasan

"Nanti akan kami masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," tutur Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari, Kamis (29/3/2018).

Dia menjelaskan, secara logika menjadi pejabat itu diberikan amanah. Sedangkan tindak pidana korupsi itu apabila melihat aturan perundang-undangan, terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.

Pengaturan mantan narapidana kasus korupsi tidak diperbolehkan caleg, kata dia, tujuannya supaya masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Apabila ada penolakan ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih.

BERITA TERKAIT

Menurut dia, penyalahgunaan wewenang berkhianat terhadap jabatan. Sehingga orang yang sudah berkhianat kepada jabatan tidak layak menduduki jabatan publik serta tidak layak menduduik jabatan kenegaraan lagi.

"Itu akan kita atur, koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang. Orang yang sudah menyalahgunakan wewenang itu mengkhianati, orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, kepada negara, kepada sumpah jabatan. Partai harus selektif," kata dia.

Namun, dia menegaskan, hanya narapidana kasus korupsi saja yang dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. Sementara itu, tahanan politik tidak dipermasalahkan.

"Tahanan politik enggak masalah, kalau politik itu bisa beda pemahaman poltik, beda orientasi politik, tapi kalau korupsi ini kan semua ingin dapat wakil rakyat yang bersih," ujarnya.

Selain aturan itu, hal baru lainnya, salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN. Dia menambahkan, caleg di semua tingkatan, harus menyerahkan LHKPN.

"Nanti mereka menyerahkan surat bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan. termasuk caleg juga bebas narkoba," tambahnya.

KPU RI sudah menetapkan pendaftaran calon anggota DPD RI pada 2 Juli 2018-8 Juli 2018. Sementara itu untuk pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4 Juli 2018–17 Juli 2018.

Sedangkan, pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI pada 21 September 2018 – 23 September 2018. Serta pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas