Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Mewah Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar, yang Disita KPK Dibeli Tahun 2012

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menyebut rumah mewah itu dibeli Emirsyah sekitar tahun 2012.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rumah Mewah Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar, yang Disita KPK Dibeli Tahun 2012
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah mewah senilai Rp 8,5 miliar milik mantan  Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Penyitaan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan proses penyidikan kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia. Pada kasus ini, Emirsyah berstatus sebagai tersangka.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menyebut rumah mewah itu dibeli Emirsyah sekitar tahun 2012.

KPK menduga Emirsyah menggunakan uang dari tersangka Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo untuk membeli rumah itu.

"Uang untuk membayar rumah itu diduga berasal dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).

Febri mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, penyidik melakukan pendekatan follow the money dengan melakukan penyitaan aset-aset tersebut.

Berita Rekomendasi

Baca: Resmi Diluncurkan Semalam, Vivo V9 Dibanderol Rp 3.999.000

Febri memastikan penyidik tidak akan sembarangan melakukan penyitaan tanpa ada alasan yang kuat.

"Sehingga dengan pendekatan follow the money dalam kasus ini penyidik bersama tim trace aset KPK melakukan pencarian aset sampai penyitaan hari ini," jelas Febri.

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. 

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas