Rumah Mewah Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar, yang Disita KPK Dibeli Tahun 2012
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menyebut rumah mewah itu dibeli Emirsyah sekitar tahun 2012.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah mewah senilai Rp 8,5 miliar milik mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Penyitaan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan proses penyidikan kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia. Pada kasus ini, Emirsyah berstatus sebagai tersangka.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menyebut rumah mewah itu dibeli Emirsyah sekitar tahun 2012.
KPK menduga Emirsyah menggunakan uang dari tersangka Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo untuk membeli rumah itu.
"Uang untuk membayar rumah itu diduga berasal dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).
Febri mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, penyidik melakukan pendekatan follow the money dengan melakukan penyitaan aset-aset tersebut.
Baca: Resmi Diluncurkan Semalam, Vivo V9 Dibanderol Rp 3.999.000
Febri memastikan penyidik tidak akan sembarangan melakukan penyitaan tanpa ada alasan yang kuat.
"Sehingga dengan pendekatan follow the money dalam kasus ini penyidik bersama tim trace aset KPK melakukan pencarian aset sampai penyitaan hari ini," jelas Febri.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.