Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetes Air Mata Deisti Tak Terbendung ketika Jaksa Menuntut Setya Novanto 16 Tahun Penjara

Deisti Astriani Tagor tak kuasa menahan air mata sesaat ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut sang suami Setya Novanto 16 tahun penjara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tetes Air Mata Deisti Tak Terbendung ketika Jaksa Menuntut Setya Novanto 16 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Deisti Astriani Tagor (pakai hijab merah muda) menangis saat mendengar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deisti Astriani Tagor tak kuasa menahan air mata sesaat ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut sang suami Setya Novanto 16 tahun penjara.

Deisti yang hadir di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta awalnya terlihat tegar mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya.

Namun kesedihan tidak bisa ditutupi, beberapa kali Deisti tampak mengusap air mata yang jatuh di pipinya.

Untuk menguatkan Deisti, keluarga dan teman-teman Deisti langsung merangkul dan menggenggam tangan Deisti dengan erat.

Tidak hanya Deisti yang bersedih, keluarga yang lain juga banyak yang meneteskan air mata hingga menangis sesenggukan.

Usai persidangan, seluruh keluarga Setya Novanto kompak bungkam.

Dengan wajah sembab dan mata berkaca-kaca Deisti dan keluarga langsung menghindari sorotan awak media, mereka memilih berlalu meninggalkan ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Setya Novanto menyatakan menghargai tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca: Oknum Polwan Polrestabes Medan Dipolisikan Diduga Jual Mobil Bodong

"Terima kasih yang mulia. Kami tetap menghargai apa yang menjadi rumusan daripada penuntut umum. Kemudian kami akan menyampaikan pledoi baik pribadi maupun melalui penasihat hukum," ucap Setya Novanto.

"Berarti saudara mau mengajukan pledoi sendiri dan penasihat hukum sendiri. Baik kita agendakan sidang berikutnya pada Jumat 13 April 2018," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar 7,435 juta dolar AS dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

Baca: Transportasi Darat Kalimantan Utara Kecipratan Dana Rp 5,5 Miliar

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun. Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun," ujar jaksa.

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah, perbuatannya menimbulkan kerugian negara serta tidak kooperatif dalam penyidikan dan persidangan.

Sementara itu hal yang meringankan ialah Setya Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Dalam persidangan, jaksa KPK berpandangan Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakini ikut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP.

Mantan Ketua Umum Golkar ini dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara untuk mengkondisikan proyek e-KTP.

Setya Novanto juga terbukti menerima uang proyek e-KTP sebesar 7,3 juta Dollar AS.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia dinilai menggunakan Made Oka dan Irvanto sebagai perpanjangan tangan untuk menerima uang e-KTP.

Selain itu, Setya Novanto juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima jam Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar yang berasal dari Johanes Marliem.

Jaksa Kutip Syair Lagu
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Setya Novanto berkata jujur dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Bahkan tim Jaksa mengutip lirik lagu "honesty" yang dilantunkan penyanyi asal Amerika Serikat, Billy Joel.

Bukan tanpa alasan, ini karena jaksa memandang Setya Novanto belum kooperatif berkata jujur atas perbuatannya terkait proyek e-KTP.

"Honesty is hardly ever heard, and mostly what I need from you," kata Jaksa Irene Putri, membacakan surat tuntutan untuk Setya Novanto.

Menurut Irene, membongkar kasus e-KTP dirasa berat. Sebab megakorupsi e-KTP ini tidak menggunakan modus-modus yang tradisional.

Dalam perjalanan pengusutannya dilakukan hingga ke luar negeri.

Bahkan ada salah satu saksi penting mati bunuh diri di luar negeri.

Saksi dimaksud yakni Johannes Marliem, saksi mahkota kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Hal-hal tersebut meski menghambat penanganan perkara tapi penuntut umum tetap percaya terhadap kebesaran Tuhan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna dan selalu ada rahmat tuhan kepada setiap penegak hukum dalam membongkar setiap kejahatan," ungkap Jaksa Irene.

Baca: Kiki Hasibuan Beli Apartemen untuk Teman Dekatnya Pakai Uang Jemaah

Selain itu, penuntut umum juga menyadari perkara ini begitu menarik perhatian publik tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri karena pelaku yang diajukan ke muka persidangan adalah seorang politikus yang punya pengaruh kuat.

Irene juga menambahkan hal lain yang membuat perkara ini menarik perhatian publik adalah objek perkara ini menyangkut hak asasi setiap warga negara yakni mengenai identitas diri.

Oleh karena itu, lanjut Irene, menangani perkara e-KTP tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang konvensional, tapi harus berpikir progresif terutama dalam memaknai perbuatan menguntungkan diri sendiri yang tidak harus dilakukan dan diterima secara fisik oleh tangan pelaku langsung.

"Mengutip syair Billy Joel yang berjudul honesty, maka penuntut umum ingin menyampaikan "honesty is hardly ever heard and mostly what I need from you", kejujuran adalah hal yang paling sulit didengar tapi sesungguhnya itulah yang kuinginkan dari dirimu," kata Jaksa Irene.

Minta Istri Tenang
Sebelum menjalani sidang tuntutan Setya Novanto dan istri tercinta, Deisti Astriani Tagor menyempatkan diri untuk sarapan bersama.

Menurut Deisti, kesempatan itu digunakan pasutri ini untuk ngobrol santai tanpa membahas soal kasus maupun prediksi tuntutan.

Meski begitu, tidak dipungkiri Deisti bahwa Setya Novanto memberikan pesan kepadanya agar lapang dada terhadap tuntutan yang akan dibacakan jaksa.

"Bapak pesan apapun yang terjadi harus diterima dengan lapang dada karena ini memang jalannya dari Allah SWT," ujar Deisti di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ditanya apakah Deisti dan keluarga yakin permohonan Justice Collabolator Setya Novanto akan dikabulkan KPK, Desti menjawab pihaknya hanya berharap yang terbaik.

"Yakin hanya sama Allah. Apapun semua masih akan bisa terjadi. Kami hanya bisa berharap saja," katanya.

Deisti dan Agung Laksono
Deisti dan Agung Laksono (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Selama jaksa membacakan tuntutan, Setya Novanto tampak tenang menyimak tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa.

Merespon surat tuntutan, terkadang Setya Novanto menggelengkan kepala.

Demi mengusir rasa bosan, dia terkadang menunduk maupun menggoyangkan kakinya.
Saat jaksa menyebut soal pemberian jam tangan yang diberikan oleh Andi Agustinus pada Setya Novanto, Setya Novanto menggelengkan kepala.

Demikian juga soal saham-saham yang dimiliki anak serta istrinya di perusahaan Mondalindo, Setya Novanto juga sempat menggelengkan kepala. (Tribun Network/theresia felisiani/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas