38 Anggota DPRD Sumut Tersangka, JK: Ada Upaya Pembagian Rata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap.
Puluhan orang itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan sebagai anggota legislatif di periode itu.
Menanggapi adanya puluhan orang berstatus tersangka itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla, menilai ada upaya pembagian rata uang hasil tindak pidana tersebut.
"Itu sudah kasus lama, para ketua sudah kena. Ini rupanya, ya mereka mau bagi rata," tutur JK, ditemui di komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Dia mengharapkan supaya 'tindak pidana berjamaah' itu tidak terulang lagi pada masa mendatang.
"Jadi ini supaya jangan terulang," tambahnya.
Baca: Setelah KPK Tetapkan 38 Tersangka Baru, Siapa Lagi Pejabat Sumut Menyusul Gatot Pujo Nugroho ke Bui?
Sebelumnya, sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.