Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

38 Anggota DPRD Sumut Tersangka, JK: Ada Upaya Pembagian Rata

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 38 Anggota DPRD Sumut Tersangka, JK: Ada Upaya Pembagian Rata
Tribunnews.com, Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla, ditemui awak media, di kantor wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap.

Puluhan orang itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan sebagai anggota legislatif di periode itu.

Menanggapi adanya puluhan orang berstatus tersangka itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla, menilai ada upaya pembagian rata uang hasil tindak pidana tersebut.

"Itu sudah kasus lama, para ketua sudah kena. Ini rupanya, ya mereka mau bagi rata," tutur JK, ditemui di komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Dia mengharapkan supaya 'tindak pidana berjamaah' itu tidak terulang lagi pada masa mendatang.

"Jadi ini supaya jangan terulang," tambahnya.

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi terdakwa kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut mendengarkan pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2017). Gatot Pujo Nugroho divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan untuk perkara tersebut.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi terdakwa kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut mendengarkan pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2017). Gatot Pujo Nugroho divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan untuk perkara tersebut.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)
Berita Rekomendasi

Baca: Setelah KPK Tetapkan 38 Tersangka Baru, Siapa Lagi Pejabat Sumut Menyusul Gatot Pujo Nugroho ke Bui?

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas