Ke Mana Ahok Melangkah, Pasca-Peninjauan Kembali Ditolak MA
Kalau dihitung-hitung, Ahok akan bebas bersyarat pada September tahun ini. Pertanyaannya kemudian, apa yang akan dilakukan Ahok setelah ia bebas?
Editor: Johnson Simanjuntak
Jawabannya sulit! Putusan PK Ahok yang bersifat final akan membatasi pergerakan politiknya.
Ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur soal pencalonan presiden, wakil presiden, dan parlemen (DPR, DPRD, DPD).
Adapula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kedua undang-undang itu mengatur, mereka yang boleh menduduki jabatan eksekutif dan legislatif tidak boleh dihukum dengan status sudah berkekuatan hukum tetap pada kasus yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Putusan PK menegaskan bahwa status hukum Ahok sudah berkekuatan hukum tetap. Pasal 156a KUHP yang dikenakan pada Ahok memiliki ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara.
Dari hal ini, tampak terdapat irisan pada frasa 5 tahun penjara. Meskipun bisa jadi ke depan, ada perbedaan dalam memaknai frasa “paling lama 5 tahun penjara” dengan “5 tahun penjara atau lebih”.
Perdebatan yang sama pernah terjadi saat kasus Ahok masih berjalan. Apakah Ahok harus mundur dari jabatannya karena ia terancam hukuman maksimal 5 tahun. Sejumlah pakar hukum memiliki pandangan berbeda.
Jika perdebatan ini kembali terjadi, Mahkamah Konstitusi yang berhak memutusnya. Yang tidak membatasi Hanya satu undang-undang yang tidak membatasi Ahok, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Undang-undang ini tidak membatasi siapa pun, termasuk mantan narapidana, untuk maju dalam kontestasi kepala daerah.
Lalu, bagaimana spekulasi Ahok ke depan? Program AIMAN yang akan tayang Senin (2/4/2018) pukul 20.00 di KompasTV akan mengupasnya. Saya Aiman Witjaksono… Salam. (EditorHeru Margianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasca-PK, ke Mana Ahok Akan Melangkah?", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/02/09290241/pasca-pk-ke-mana-ahok-akan-melangkah.