Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Akhirnya Kembali Periksa Zumi Zola

Zumi Zola akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Akhirnya Kembali Periksa Zumi Zola
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.

Zumi Zola akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).

Sebelumnya Zumi Zola pernah diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu. Setelah itu dirinya tidak sekalipun dipanggil lagi oleh KPK.

Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Rekomendasi Untuk Anda

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas