Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Ingatkan Gubernur Jambi Zumi Zola agar Kooperatif

Menurut Febri, kehadiran Zumi Zola dapat membantu dirinya dalam proses di kasus ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Ingatkan Gubernur Jambi Zumi Zola agar Kooperatif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola, agar kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

KPK hari ini, Senin (2/4/2018) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).

Menurut Febri, kehadiran Zumi Zola dapat membantu dirinya dalam proses di kasus ini.

"Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," tegas Febri.

Sebelumnya Zumi Zola pernah diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu. Setelah itu dirinya tidak sekalipun dipanggil lagi oleh KPK.

Baca: KPK Akhirnya Kembali Periksa Zumi Zola

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas