Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Ditutup, 2.824 Inovasi Ikut KIPP 2018

Pendaftaran peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2018 telah ditutup tanggal 31 Maret 2018.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Pendaftaran Ditutup,  2.824  Inovasi Ikut KIPP 2018
ist
Muhammad Imanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendaftaran peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2018 telah ditutup tanggal 31 Maret 2018. Tercatat sebanyak 2.824 inovasi telah melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SiNovik).

Dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 3.054 inovasi, jumlah pendaftar memang mengalami penurunan.

“Namun dilihat dari proposal yang disampaikan, kualitasnya mengalami peningkatan,” ujar Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, Senin (2/4).

Dikatakan, pihaknya kini mulai melakukan seleksi administrasi terhadap proposal yang masuk, dan selanjutnya lolos akan masuk desk evaluation oleh tim evaluator. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos seleksi administrasi.

“Bisa karena umur inovasi belum satu tahun, isian proposal tidak lengkap, isian lengkap namun jawabannya asal, judul yang sama untuk lebih dari satu proposal,” ujar Imanuddin.

Dikatakan, seperti persyaratan sebelumnya, inovasi yang diajukan harus sudah diimplementasikan minimal satu tahun. Namun, inovasi yang diajukan belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik dalam kompetisi yang sama, misalnya Top 40 untuk tahun 2017.

Selain itu, inovasi yang diajukan belum pernah menerima pengargaan sebagai Top 99 sebanyak dua kali.

Berita Rekomendasi

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik sudah diadakan sejak tahun 2014. Pada tahun pertama diikuti oleh 515 pendaftar, meningkat menjadi 1.189 pendaftar pada tahun 2015, tahun 2016 tercatat 2.476 pendaftar, dan tahun 2017 sebanyak 3.054 pendaftar. Kompetisi ini merupakan salah satu upaya yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Imanuddin menambahkan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kompetisi tahun ini harus dikaitkan dengan salah satu atau lebih tujuan dari pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Sebagai dasar hukum kompetisi ini diatur dengan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, lembaga, pemda, BUMN dan BUMD tahun 2018.

Setidaknya ada lima kriteria yang harus dipenuhi inovasi pelayanan publik, yakni novelty (atau kebaruan, kreativitas), effectiveness (hasil yang terukur), significance (bermanfaat, memebri solusi atas permasalahan publik), transferability (berpotensi direplikasi dan discaling up) serta sustainability (keberlanjutan, terus dipertahankan dan dikembangkan.

Dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2018 ini, inovasi yang dapat diajukan mencakup empat kategori yakni terkait dengan tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien dan berkinerja tinggi, memajukan transparansi, akuntabilitas, dan integritas, kolaborasi, dan inklusif untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas