Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Gagal di MA, Ahok ke Mana?

Senin (26/3/2018) permohonan peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ketiga hakim agung sepakat me

Editor: Samuel Febrianto
zoom-in Setelah Gagal di MA, Ahok ke Mana?
TRIBUNNEWS.COM/POOL
Terdakwa dugaan kasus penistaan Agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, mengikuti sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). TRIBUNNEWS.COM/POOL/MI/Ramdani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (26/3/2018) permohonan peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ketiga hakim agung sepakat menolak semua dasar pengajuan PK penasihat hukum Ahok.

Sebelumnya, penasihat hukum yang juga salah satu adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, mengajukan PK berdasarkan kasus Buni Yani yang dinilai terkait dengan kasus Ahok. Namun hakim agung menyatakan dua kasus tersebut memiliki delik pasal yang berbeda.

Baca: Polisi Hentikan Kasus Dewi Perssik dengan Petugas TransJakarta

Begitu pun halnya dengan hasil pemeriksaan Mahkamah Agung, tidak menemukan kekhilafan hakim di PN Jakarta Utara dalam menjatuhkan vonis terhadap Ahok.

Meski demikian, peluang bebas Ahok tak lama lagi. Penasihat hukum memprediksi Ahok berpeluang bebas bersyarat pada bulan Agustus atau September mendatang.

Peluang Ahok kembali ke dunia politik masih terbuka. Isu pun mencuat di masyarakat, Ahok diperkirakan menjadi kandidat kuat di dunia politik termasuk Pemilu terdekat.

Baca: Pertamina Diminta Tak Kurangi Pasokan Premium di Pasaran

Sejumlah lembaga survei pun memperlihatkan hasilnya, Ahok selalu masuk dalam 10 besar nama calon pemimpin negara yang dipertimbangkan masyarakat Indonesia. Namun jalan terjal akan dilaluinya jika Ahok kembali ke pertarungan politik. Salah satunya yakni peraturan yang tertera dalam UU Pemilu mengenai larangan politik mantan terpidana. Lantas bagaimana nasib Ahok pasca putusan PK?

Jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, menemui pakar tata negara Mahfud MD terkait peraturan calon pemimpin negara maupun daerah di Indonesia. Aiman juga mewawancarai Rico Marbun, peneliti politik dari MEDIAN. Salah satu lembaga survei yang menunjukkan hasil bahwa Ahok masih memiliki poling yang kuat di masyarakat. Dan bagaimana kondisi terkini Ahok di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua? Aiman mencari tahu izin masuk ke dalamnya.

BERITA TERKAIT

Baca: Bukan Hiasan, 7 Bagian Benda Ini Punya Fungsi Penting, Satunya Lubang Bawah Gembok


Saksikan program AIMAN dalam episode "Pasca PK, Ahok ke Mana?" yang akan tayang Senin 2 April 2018 pukul 20.00 WIB di KompasTV. (Metalia/ KompasTV)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas