Dokter Terawan Dianggap Lakukan Pelanggaran Serius, Amankah Kita Jalani Terapi Cuci Otak?
Masyarakat terbelah sikap, banyak yang mendukung dokter Terawan namun tidak sedikit pula yang memuji langkah tegas IDI.
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Sanksi pemecatan yang dijatuhkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) pada Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Brigjen TNI dr. Terawan Agus Putranto menimbulkan polemik.
Masyarakat terbelah sikap, banyak yang mendukung dokter Terawan namun tidak sedikit pula yang memuji langkah tegas IDI.
Seperti diketahui, dokter Terawan mendapatkan sanksi keras berupa pencabutan izin praktik selama 12 bulan akibat terapi pencucian otak yang ia terapkan.
Keputusan IDI diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI menilai bahwa Dokter Terawan telah melakukan pelanggaran etika kedokteran.
Lantas, Apa itu Terapi Cuci Otak?
Terapi cuci otak bermula dari sebuah metode diagnosa penyakit yang disebut Digital Substraction Angiography (DSA).
Digital Substraction Angiography (DSA) merupakan metode diagnosa penyakit yang memaparkan gambaran lumen (permukaan bagian dalam) pembuluh darah, termasuk arteri, vena dan serambi jantung.
Gambar ini diperoleh menggunakan mesin Sinar-X berbekal bantuan komputer yang rumit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.