Gara-gara Puisinya, Sukmawati Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Politisi Partai Hanura, Amron Asyhari melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (3/4/2018).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Hanura, Amron Asyhari melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (3/4/2018).
Pelaporan tersebut terkait dengan pembacaan puisinya berjudul Ibu Indonesia, yang dianggap menistakan agama Islam.
"Saya laporkan atas nama pribadi terhadap Sukmawati ke Polda Metro atas penistaan agama," kata Amron ditemui ditemui di di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Pasal yang disangkakan tersebut, lanjut Amron, adalah Pasal 156a tentang Penistaan Agama.
Dimana dalam video yang beredar, Sukmawati membacakan video yang diduga menistakan agama.
Khususnya mengenai syariat Islam dan suara azan.
Baca: Partai Demokrat Belum Bahas Tentang Capres Atau Cawapres
"Dia sebagai orang Islam jangan seperti itu. Maksudnya jangan pakai bahasa-bahasa yang kontroversi. Yang membuat geram dan gerah umat lainnya. Harusnya dia sebagai public figure, harus lebih mengutarakan sajak atau puisi yang lebih merangkul, mengayomi," jelasnya.
Barang bukti yang disertakan berupa video Sukmawati saat membacakan puisi.
Baca: Malam Ini, Jokowi Akan Terbang ke Solo untuk Melayat Besannya
Seperti diketahui, Sukmawati Soekarnoputri membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia. Yaitu dalam acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/4/2018).(*)