Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korlabi Bakal Laporkan Sukmawati ke Polisi

Menurut pria yang juga menjabat Koordinator Humas dan Media Persaudaraan Alumni 212 ini teks puisi yang dibacakan Sukmawati sangat melecehkan agama

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korlabi Bakal Laporkan Sukmawati ke Polisi
Tribunnews.com / Rina Ayu
Panitia Kongres Nasional Alumni 212, Habib Novel Bamu'min, di Lapangan Medan Merdeka, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke pihak kepolisian.

Pelaporan Korlabi tersebut merupakan buntut dari pembacaan puisi Sukmawati.

Puisi yang dianggap melecehkan umat Islam tersebut dibacakan Sukmawati pada acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/3/18).

"Kami dari Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) saya sebagai sekjennya dan bersama tim Korlabi yang lain insyaallah secepatnya akan melaporkan bu Sukmawati ke polisi," ujar Novel saat dihubungi, Selasa (3/4/2018).

Menurut pria yang juga menjabat Koordinator Humas dan Media Persaudaraan Alumni 212 ini teks puisi yang dibacakan Sukmawati sangat melecehkan agama Islam. 

"Puisi itu jelas sekali telah menghina islam yaitu cadar dan azan dan ini  masuk pada pasala 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun," jelas Novel.

Sebelumnya, seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya. 

Berita Rekomendasi

Denny melaporkan Sukmawati berkaitan dengan puisi berjudul 'Ibu Indonesia'. Putri mendiang Presiden RI pertama Soekarno itu, dianggap telah mendiskreditkan agama Islam.

Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas