KPK Umumkan Penetapan Tersangka 38 Anggota DPRD Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Ke-38 anggota DPRD Sumut tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi data dan fakta persidangan perkara tersebut. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Sebelumnya beredar kabar bahwa KPK telah melakukan penetapan tersangka kepada mereka. Namun KPK baru mengumumkan penetapan tersangka pada hari ini.
Baca: 38 Anggota DPRD Sumut Tersangka, JK: Ada Upaya Pembagian Rata
Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.