Ahok dan Veronica Resmi Bercerai
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tanresmi bercerai pada Rabu (4/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tanresmi bercerai pada Rabu (4/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Ketukan pali Ketua Majelis Hakim Sutadji, mempertegas putusan pengadilan yang hanya dihadiri oleh pengacara Ahok yakni Fifi Lety Indra beserta Josefina A Syukur.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat (Ahok) dan tergugat (Vero) berdasarkan akte perkawinan nomor 3729/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ucap Sutadji di lokasi.
Baca: Besan Jokowi Meninggal, Selvi Ananda Menangis saat Gibran Bacakan Surat Ini di Depan Awak Media
Sementara itu, hak asuh anak ke 2 dan 3 yakni Daud Albeneer Purnama beserta Nethania pun jatuh ke tangan Ahok sebagai wali bapak.
"Menyatakan penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang masih dibawah umur yaitu Nethania dan Daud Albeneer Purnama selaku wali bapak," ungkapnya.
Veronica selaku pihak tergugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 476.000.
Baca: Beredar Foto Lawas Roy Kiyoshi, Netizen Fokus pada Hidungnya yang Dianggap Beda
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp 476.000," kata Sutadji.(abs)