PPAD Dukung Gugatan UU BUMN: Sidang Uji Materiil UU BUMN Keterangan Pemerintah dan DPR Ditunda
Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) menyatakan dukungannya terhadap gugatan (judicial review) atas UU No. 19 tahun 2003
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) menyatakan dukungannya terhadap gugatan (judicial review) atas UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan gugatan terhadap perkara dengan Nomor Perkara 14/PUU-XVI/2018, ditegaskan dalam forum “Kajian Strategis Konflik China – AS dan Dampaknya Terhadap Indonesia”, yang diadakan oleh PPAD di Jakarta, Senin (3/4/2018).
Sementara itu, sidang uji materiil UU BUMN pada Selasa (3/4) yang dimaksud untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR dinyatakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman ditunda. Alasannya adalah DPR tidak hadir dalam sidang tersebut dan pemerintah meminta penundaan sidang. Hadir dalam sidang tersebut para hakim konstitusi lainnya yakni Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Saldi Isra dan Cholidin Nasir (Panitera Pengganti). Sementara dari pemerintah diwakili Ninik Hariwanti (Kementerian Hukum dan Ham ), Noor Ida Khomsiyanti (Kementerian BUMN) dan Fahresa Muchtar (Kementerian BUMN). Hadir pula dalam sidang tersebut kedua pemohon yakni Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri serta kuasa hukum para pemohon, Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) yang terdiri dari Sandra Nangoy, Benny Sabdo Nugroho, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widianto Pratomo, Bonifasius Falakhi dan Hermawi Taslim.
“Kepada para hadirin diberitahukan bahwa Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat mendukung uji materiil atas UU BUMN khususnya terhadap pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) dan pasal 4 ayat 4 yang telah memasuki persidangan,” tegas Ketua Umum PPAD, Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri yang juga merupakan salah satu pemohon gugatan.
Dalam pengajuan gugatan atas UU BUMN, baik Kiki Syahnakri ataupun AM Putut Prabantoro bertindak sebagai warga negara perseorangan, pembayar pajak dan peneliti ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, penegasan dukungan atas gugatan tersebut oleh PPAD merupakan dukungan yang sangat berarti mengingat bahwa para anggota PPAD sangat prihatin terhadap belum terwujudnya kemakmuran rakyat yang berakibat pada lemahnya ketahanan nasional.
“Tidak tercapainya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 UUD NRI 1945 menyebabkan lemahnya bangsa dan negara Indonesia dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berasal dari dalam ataupun luar negeri. Diyakini, kemakmuran merupakan senjata utama bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi perang proxi yang dilancarkan oleh negara hegemoni seperti China dan Amerika. Jika negara tidak dapat memberikan kemakmuran kepada rakyatnya, ini berarti perannya akan diambilalih oleh negara asing yang imbal baliknya adalah hilangnya kedaulatan negara,” tegas Kiki Syahnakri.
Kiki Syahnakri juga mengingatkan bahwa saat ini ada 118 UU yang berlaku di Indonesia namun tidak pro rakyat, pro asing dan yang hanya menguntungkan segelintir orang. Gugatan atas UU BUMN yang didukung oleh PPAD merupakan langkah awal karena UU tersebut tidak sesuai dengan semangat dan nafas UUD NRI 1945. Oleh karena itu, Kiki Syahnakri juga menggarisbawahi permintaan Letjen TNI (Pur) Sayidiman Suryohadiprodjo yang meminta pemerintah untuk secara serius memperhatikan soal ketahanan nasional dengan mengembalikan semangat juang bangsa Indonesia.
“Yang kami lakukan merupakan salah satu cara mengembalikan roh pasal 33 UUD NRI 1945 yang kami yakini akan mewujudkan ketahanan nasional,” ujarnya.
Nampak hadir dalam diskusi forum “Kajian Strategis Konflik China – AS dan Dampaknya Terhadap Indonesia” itu antara lain, Jenderal TNI (Pur) Widjojo Soejono, Jenderal TNI (Pur) Agustadi Sasongko Purnomo, Letjen TNI (Pur) Slamet Supriyadi, August Parengkuan (Mantan Dubes Indonesia untuk Italia), Rene Pattirajawane (Ketua Yayasan Pusat Studi China), Ponco Sutowo, DR Rosita Noor dari Lemhannas RI, Mayjen TNI (pur) Syamsir Siregar, Marsdya TNI (Pur) Ian Sanoso, Letjen TNI (Pur) Suryo Prabowo, Laksda TNI (Pur) Robert Mangindaan, Mayjen TNI (Pur) YB Wirawan, dan Aspam KSAD Nur Rahmad dan perwakilan dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL), Persatuan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU), dan Persatuan Purnawirawan POLRI.
Dukungan PPAD terhadap gugatan terhadap UU BUMN itu ditegaskan kembali oleh Kiki Syahnakri seusai sidang uji materiil pada Selasa (3/4/2018).