Anggota Tim 11 Ungkap Ada Fee 6 Persen Dari Setiap Proyek di Dinas PU Kukar Untuk Bupati Rita
"11,5 persen dari nilai proyek sudah dipotong pajak. 6 persen untuk bupati dan tim 11. Sisanya untuk dinas, PPK, dan lainnya,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Junaidi, anggota tim 11 atau tim pemenangan Rita Widyasari saat Pilkada Kutai Kertanegara mengaku pernah mengumpulkan uang setoran dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam sidang Rabu (4/4/2018), Junaidi yang juga anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara ini menyatakan uang setoran dibawa menggunakan kantong jika jumlahnya sedikit dan menggunakan tas ransel jika banyak.
Baca: Novel Baswedan Jalani Vision Test di Singapura, Ada Perkembangan Signfikan Terhadap Mata Kirinya
Saat bersaksi bagi terdakwa Rita dan Khairuddin, Junaidi menjelaskan adanya fee 11,5 persen untuk setiap proyek jalan di Dinas PU Kabupaten Kukar.
"11,5 persen dari nilai proyek sudah dipotong pajak. 6 persen untuk bupati dan tim 11. Sisanya untuk dinas, PPK, dan lainnya," ungkap Junaidi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Keakraban Halida Hatta dan Sukmawati Dalam Konferensi Pers Puisi Ibu Indonesia
Di hadapan jaksa dan majelis hakim, Junaidi menyatakan hanya menjalankan perintah dari Khairuddin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) untuk menampung uang setoran.
"Kalau dari terdakwa I (Rita) tidak ada perintah, kalau terdakwa II (Khairudin) ada (perintah)," tegasnya.
Baca: Nama Tim 11 Bupati Rita Widyasari Lebih Familiar Dibanding Tim Gerbang Raja
Masih menurut pengakuan Junaidi, dia beberapa kali sekitar 10-20 kali mengambil uang dari Dinas PU Kab Kutai Kartanegara.
Dia melakukan hal tersebut selama tiga tahun, dimana pada tahun 2015, tidak melakukannya lagi.