Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Tim 11 Ungkap Ada Fee 6 Persen Dari Setiap Proyek di Dinas PU Kukar Untuk Bupati Rita

"11,5 persen dari nilai proyek sudah dipotong pajak. 6 persen untuk bupati dan tim 11. Sisanya untuk dinas, PPK, dan lainnya,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Tim 11 Ungkap Ada Fee 6 Persen Dari Setiap Proyek di Dinas PU Kukar Untuk Bupati Rita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Saksi Junaidi, anggota tim 11 atau tim pemenangan Rita Widyasari saat Pilkada Kutai Kertanegara mengaku pernah mengumpulkan uang setoran dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam sidang Rabu (4/4/2018), Junaidi yang juga anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara ini menyatakan uang setoran dibawa menggunakan kantong jika jumlahnya sedikit dan menggunakan tas ransel jika banyak.

Baca: Novel Baswedan Jalani Vision Test di Singapura, Ada Perkembangan Signfikan Terhadap Mata Kirinya

Saat bersaksi bagi terdakwa Rita dan Khairuddin, Junaidi menjelaskan adanya fee 11,5 persen untuk setiap proyek jalan di Dinas PU Kabupaten Kukar.

"11,5 persen dari nilai proyek sudah dipotong pajak. 6 persen untuk bupati dan tim 11. Sisanya untuk dinas, PPK, dan lainnya," ungkap Junaidi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Keakraban Halida Hatta dan Sukmawati Dalam Konferensi Pers Puisi Ibu Indonesia

Berita Rekomendasi

Di hadapan jaksa dan majelis hakim, Junaidi menyatakan hanya menjalankan perintah dari Khairuddin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) untuk menampung uang setoran.

"Kalau dari terdakwa I (Rita) tidak ada perintah, kalau terdakwa II (Khairudin) ada (perintah)," tegasnya.

Baca: Nama Tim 11 Bupati Rita Widyasari Lebih Familiar Dibanding Tim Gerbang Raja

Masih menurut pengakuan Junaidi, dia beberapa kali sekitar 10-20 kali mengambil uang dari Dinas PU Kab Kutai Kartanegara.

Dia melakukan hal tersebut selama tiga tahun, dimana pada tahun 2015, tidak melakukannya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas