Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pintu Tol di Tangerang Ini Bakal Kena Aturan Ganjil Genap

Mulai Mei 2018 mendatang, aturan ganjil-genap akan diterapkan di ruas Tol Tangerang pada pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Pintu Tol di Tangerang Ini Bakal Kena Aturan Ganjil Genap
TRIBUNNEWS/APFIA
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Mei 2018 mendatang, aturan ganjil-genap akan diterapkan di ruas Tol Tangerang pada pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB.

Kepala Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono menyebutkan ada dua pintu tol mengarah ke Jakarta yang akan diterapkan ganjil-genap yaitu Kunciran II dan Tangerang II.

Baca: Revisi UU Nomor 22 Dinilai Tidak Perlu Untuk Akomodir Angkutan Online

Dua tol tersebut yang memiliki Volume Capacity (VC) atau VC yang paling besar diantara pintu tol lain.

Rinciannya, Kunciran II dengan volume total 3.367 kendaraan memiliki jumlah lalu lintas harian rata-rata (LHR) mencapai 18.444 kendaraan pada pukul 06.00 hinhha 09.00.

Baca: Pasar Kerja Sektor Formal di Singapura Harus Dimanfaatkan

Berita Rekomendasi

Sedangkan Tangerang II dengan volume total 3.025 kendaraan memiliki LHR hingga 21.169 kendaraan.

"Kunciran dua dan Tangerang dua karena traficnya cukup besar makanua diterapkan Ganjil-Genap. Harapan kami dengan pengendalian ini kinerja tranportasi bisa semakin meningkat," kata Bambang saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Baca: Pelakunya 2 Orang, Pembunuhan Pensiunan TNI AL di Cilandak Diduga Terkait Postingan di Media Sosial

Selain Ganjil-Genap, dua aturan lainya yang juga diterapkan di ruas tol Jakarta-Cikampek yaitu lajur khusus angkutan bus dan pembatasan truk sumbu III, IV, dan V juga diterapkan di ruas Tol Tangerang.

Adapun lajur khsusus bus diberlakukan di lajur satu, atau lajur disamping bahu jalan dan bagi pengguna kendaraan pribadi yang masuk jalur tersebut dapat terkena sanksi.

Dengan adanya aturan tersebut masyarakat diharapkan beralih menggunakan angkutan masal sehingga BPTJ menggandeng perusahaan otobus (po) menyediakan Bus Transjabodetabek yang akan menjemput langsung ke komplek perumahan dan bus Trans Premium.

"Intinya kita mau meningkatkan penggunaan angkutan masal, dan kendaraan tidak menumpuk di tol," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas