Lagi, Puisi Sukmawati Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
"Ini jadi catatan keras untuk semua yang melakukan tindakan atau apapun bentuknya supaya tidak melakukan pelecehan agama,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Kamis (5/4/2018) mengawal dua masyarakat sekaligus aktivis islam untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Laporan yang dibuat terkait puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul 'Ibu Indonesia'.
Baca: Fakta Menarik Sidang Lanjutan First Travel: Hadiah Istimewa Kiki Hasibuan Untuk Sang Pacar
Sukmawati dilaporkan dengan pasal 156a KUHP dan pasal 16 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca: Pria di Cipondoh Buat Senjata Api Rakitan dan Bahan Peledak Lalu Dipasarkan di Media Sosial
"Ini jadi catatan keras untuk semua yang melakukan tindakan atau apapun bentuknya supaya tidak melakukan pelecehan agama," kata anggota ACTA, Irfan Bulungan.
Pelapor dan pihak ACTA berharap laporannya segera ditindak cepat, dan meminta agar pelapor dapat langsung melakukan berita acara pemeriksaan hari itu juga.
Baca: Fakta Menarik Terungkap Dalam Sidang Putusan Cerai Ahok: Gigi Patah Hingga Ancaman Veronica
"Biarkan pengadilan menentukan apakah itu tindak pidana atau bukan, ini untuk pendidikan juga, jangan sampai seenaknya," ujar seorang pelapor, Wakil Ketua Dewan Pusat Sarikat Islam, Buya Mei Irmansyah.
Sebelumnya, publik diramikan dengan beredarnya video puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati Soekarnoputri yang memicu kontroversi karena terdapat bagian yang membandingkan konde dengan cadar dan kidung dengan azan.