Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Panggil Saksi dengan Sebutan ''Situ'', Fredrich Ditegur Hakim

Menyadari kesalahannya karena memanggil saksi dengan sebutan "situ", Fredrich lanjut memohon maaf.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Panggil Saksi dengan Sebutan ''Situ'', Fredrich Ditegur Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP menengur terdakwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi karena memanggil saksi dengan sebutan situ.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (5/4/2018) siang saat sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi
perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Indri Astuti.

"Saudara terdakwa tolong jangan pakai kata situ, ya, silahkan pakai saksi atau saudara saksi," ujar ketua majelis hakim.

Menyadari kesalahannya karena memanggil saksi dengan sebutan "situ", Fredrich lanjut memohon maaf.

"Oh mohon maaf," jawab Fredrich.

Setelah meminta maaf, F‎redrich kembali melanjutkan pertanyaannya pada Indri sebanyak 10 lembar dan memanggil Indri dengan sebutan saksi.

Diketahui Indri merupakan perawat senior yang bekerja lembur merawat Setya Novanto akibat kecelakaan menabrak tiang listrik.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya saksi Indri juga telah bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh, terdakwa di kasus yang sama dengan Fredrich Yunadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas