PK Ahok Ditolak, Pengacara Tunggu Klarifikasi Mahkamah Agung
"Kita harus tunggu klarifikasinya ya. Sebagai orang hukum kita mematuhi itu semua," kata Fifi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra menunggu klarifikasi Hakim Mahkamah Agung (MA) yang katanya memeriksa perkara Peninjauan Kembali (PK) Ahok.
Hal itu diungkapkan Fifi ketika menghadiri undangan dari Amnesty Internasional Indonesia terkait kasus penodaan agama di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (5/4/2018).
"Kita harus tunggu klarifikasinya ya. Sebagai orang hukum kita mematuhi itu semua," kata Fifi.
Baca: Pengacara Tak Mau Singgung Wacana Grasi Ahok, Khawatir Dipolitisasi
Fifi pun berharap agar Hakim Mahkamah Agung dapat memberikan klarifikasi secepatnya
"Ya silahkan klarifikasi. Saya harap hari ini ada klarifikasi," kata Fifi.
Sebelumnya, Fifi sempat membahas terkait putusan Hakim Mahkamah Agung yang dinilainya tidak wajar dari segi kecepatan mengambil keputusan dan kabar di media masa terkait salah satu Hakim Agung pemeriksa perkara PK Ahok yang disebut mantan penasihat Front Pembela Islam.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa hingga hari ini dirinya belum menerima salinan putusan tersebut.