Selamatkan Uang Negara Rp 2,37 Triliun, BPK Serahkan IHSP II 2017 ke Jokowi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) II Tahun 2017 kepada Presiden
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) II Tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Pantauan Tribunnews.com, jajaran pimpinan BPK yang dipimpin oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Jajaran BPK diterima oleh Presiden Jokowi yang didampingi oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dalam IHPS II Tahun 2017, BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 2,37 triliun, yang berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke Kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan senilai Rp 65,91 miliar, koreksi subsidi Rp 1,63 triliun, dan koreksi cost recovery Rp 674,61 miliar.
Secara keseluruhan pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,63 triliun.
"Dari nilai itu, yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi atau 73,2 persen dengan jumlah Rp 151,46 triliun," ujar Moermahadi.
Menurutnya, khusus pemantauan pada pemerintah pusat, menunjukkan terdapat kerugian negara senilai Rp 719,65 miliar dengan tingkat penyelesaian terdiri dari angsuran senilai Rp 24,64 miliar, pelunasan Rp 91,67 miliar, dan penghapusan senilai Rp 48,55 miliar.
"Sisa kerugian pada pemerintah pusat adalah Rp 554,79 miliar," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.