Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelapor Sukmawati Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ini yang Didalami Polisi

"Jadi kita kasih tahu salah satunya ada Syariat Islam, terus bicara soal cadar, terus kemudian bicara Adzan. Konsennya ketiga itu,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Pelapor Sukmawati Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ini yang Didalami Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri . 

Penyidik masih memfokuskan materi pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

Baca: Puan Minta Buruh dan Pemerintah Terus Sinergi

Sementara itu, Amron mengaku mendapatkan belasan pertanyaan.

Materi pemeriksaan pun masih seputar tuduhan penodaan agama yang dilayangkannya.

"Hampir sama kok materi pemeriksaannya," ujarnya.

Laporan Denny telah diterima dengan LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Sementara laporan Amron terdaftar dengan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Dalam laporan tersebut Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas