Komisi III Minta KPK Jelaskan Soal Tersangka yang Belum Ditahan
DPR RI mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menahan tersangka korupsi meski kasusnya sudah lama bergulir.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menahan tersangka korupsi meski kasusnya sudah lama bergulir.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menegaskan para tersangka masih menghirup udara bebas dan belum ditahan hingga kini.
Baca: Pulang Usai Urus e-KTP, Ibu dan Anak Balita Tewas Setelah Ditabrak Mobil Sedan
KPK diminta menjelaskan mengenai status tersangka pada kasus dugaan korupsi yang belum menjalani penahanan.
"KPK harus memberikan contoh baik," kata Desmond saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Dikatakan Desmond langkah KPK yang belum menahan beberapa tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi yang telah berjalan cukup lama.
Bahkan langkah penyidik KPK yang belum menahan terhadap seorang tersangka yang dituduh terlibat korupsi sebagai tindakan "penyanderaan".
"Apa yang dilakukan KPK menetapkan tersangka tapi didiamkan itu penyanderaan," tutur politisi Partai Gerindra itu.
Desmond mengingatkan penyidik KPK harus mengedepankan kehati-hatian saat menetapkan tersangka kasus korupsi sehingga tidak menimbulkan tuduhan lembaga antirasuah itu tidak beres atau tidak kredibel.
Dihubungi terpisah, pengamat hukum Prof Suparji Ahmad menjelaskan persoalan aparat hukum termasuk KPK yang tidak menahan tersangka dugaan korupsi kerap menimbulkan polemik.
Suparji mengatakan, penyidik memang memiliki kewenangan alasan obyektif dan subyektif seperti khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kembali tindak pidana.
Namun ahli hukum Universitas Al Azhar Jakarta itu menuturkan sebaiknya KPK segara memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah ditetapkan tersangka.
"Seharusnya segera ada proses hukum yang pasti jangan sampai berlat-larut," ungkap Suparji.
Senada Desmond, Suparji menekankan KPK harus mengklarifikasi kepada publik terkait alasan obyektif penyidik tidak menahan tersangka yang telah lama ditetapkan.
Hal itu menurut Suparji agar tidak ada kecurigaan dan spekulasi masyarakat terhadap kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Quay Contaner Crane (QCC) oleh PT Pelindo II pada 2010.
Lino terindikasi menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC itu sekitar Rp100 miliar.
Sama halnya, KPK juga belum menahan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) yang telah ditetapkan tersangka sejak Januari 2017.
Emirsyah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolly-royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp20 miliar dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Berita ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul: Emirsyah Hingg RJ Lino Tak Kunjung Ditahan, KPK Harus Jelaskan ke Publik