Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Putuskan Bos Saracen Jasriadi Tak Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan jika pentolan Saracen Jasriadi tak terbukti melakukan penyebaran ujaran kebencian dan SARA.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Majelis Hakim Putuskan Bos Saracen Jasriadi Tak Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian
Repro/KompasTV
Tersangka JAS alias Jasriadi (32) yang merupakan ketua kelompok penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax, Saracen menjawab sejumlah pertanyaan awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017), terkait grup Saracen yang dikelolanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan jika pentolan Saracen Jasriadi tak terbukti melakukan penyebaran ujaran kebencian dan SARA.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Jasriadi dijatuhi vonis penjara 10 bulan untuk kasus lain, yakni melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook yang bukan miliknya.

Hakim menyebutkan jika Jasriadi terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 46 ayat (2) junto pasal 30 ayat (2) UU ITE.

Dalam persidangan diketahui jika dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak menyebutkan jika Jasriadi telah mengunggah ujaran kebencian, SARA, hingga menerima ratusan juta rupiah, seperti yang selama ini dituduhkan.

Dalam persidangan diketahui jika dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak menyebutkan jika Jasriadi telah mengunggah ujaran kebencian, SARA, hingga menerima ratusan juta rupiah, seperti yang selama ini dituduhkan.

HALAMAN SELENGKAPNYA . . . 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas