Per Kilogram Kurir Shabu Dibayar Rp 25 Juta
BNN bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Malaysia
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Kuching, Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus diperbatasan Entikong, Kalimantan Barat.
Dari upaya itu, BNN berhasil mengamankan 4 tersangka dengan mengamankan barang bukti berupa 28,2 kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi.
Dari pengakuan tersangka, Empat kurir itu mendapat bayaran Rp 25 juta untuk 1 kg narkotika.
"Mereka hanya terima jasa, 1 kg narkotika dibayar Rp 25 juta," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat rilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2018).
Heru menambahkan para tersangka itu sudah berkali-kali menyelundupkan narkotika masuk ke Indonesia.
Heru juga menyebut, dua kasus penyelundupan narkotika itu dikendalikan seorang narapidana berinisial AP yang berada di Rutan Bengkayang dan seorang narapidana Lapas Pontianak berinisial DK.
Mantan Deputi Penindakan KPK ini menyebut modus operasi yang digunakan para pelaku dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui jalur tikus.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Setelah berhasil melewati perbatasan, para tersangka kemudian menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut.
"Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan negara Malaysia khususnya Sarawak sehingga jalur darat sering disebut jalur sutera karena bisa dilewati langsung oleh bus baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyebrangi sungai maupun laut, oleh sebab itu jalur ini sangat rawan terhadap upaya-upaya penyelundupan termasuk narkotika," papar Heru Winarko.
Dengan adanya pengungungkapan kasus ini tambah Heru, menjadi membukti bahwa jalur resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur tidak resmi (jalur tikus) di Entikong masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
"Oleh karena itu diperlukan kerja sama kedua belah pihak untuk mengatasi penyelundupan narkotika melalui jalur lintas batas kedua negara ini," tambah Heru Winarko.
Para pelaku yang ditangkap mendapat ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(*)