Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi I DPR Dorong Pemerintah Usulkan RUU Data Pribadi

Apalagi setelah kasus kebocoran data salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yaitu Facebook.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota Komisi I DPR Dorong Pemerintah Usulkan RUU Data Pribadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris (kanan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Apalagi setelah kasus kebocoran data salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yaitu Facebook.

"Pemerintah harus segera mengusulkan agar RUU tersebut bisa masuk dalam Prolegnas prioritas sehingga bisa secepatnya dibahas dan diundangkan," kata Charles dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/4/2018).

Politikus PDI Perjuangan ini menilai kebocoran data Facebook di Indonesia membuat para pengguna dan pemilik akun Facebook menjadi was-was.

Selain merasa tidak aman dan data pribadi mereka dapat disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, kebocoran data pribadi seseorang rawan disalahgunakan untuk nelakukan penipuan online dan tindak pidana siber lainnya.

"Selama ini regulasi yang digunakan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Namun Charles menilai kasus Facebook tersebut sesungguhnya bisa menjadi momentum percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Dirinya menjelaskan, yang dibutuhkan untuk memperkuat dan memberikan jaminan proteksi data pribadi para pengguna internet di Indonesia.

Charles juga menilai apalagi nantinya akan ada pasal-pasal penindakan dan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembocoran atau pencurian data pribadi.

"Namun RUU Perlindungan Data Pribadi belum diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam prolegnas 2018 sehingga RUU ini sementara waktu belum bisa dibahas apalagi diundangkan," katanya.

Menurutnya saat ini Komisi I DPR RI sudah membentuk Panja Perlindungan Data Pribadi dan sudah mulai mengundang instansi-instansi dan kementerian terkait untuk melakukan rapat kerja.

Dengan harapan agar pemerintah bisa lebih optimal dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi pengguna internet Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas