Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Toyibi: Perban di Kepala Setnov Tersingkap, Hanya Seperti Ditempel

Dua dokter ahli menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, dengan terdakwa dokter Bimanesh.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Dokter Toyibi: Perban di Kepala Setnov Tersingkap, Hanya Seperti Ditempel
Theresia Felisiani
Dua dokter ahli menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, dengan terdakwa dokter Bimanesh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dokter ahli menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, dengan terdakwa dokter Bimanesh.

Di sidang kali ini, Senin (‎9/4/2018) Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan dua saksi dokter ahli, yakni dokter Djoko Sanjoto Suhut (dokter ahli bedah) dan dokter Mohammad Toyibi, spesialis jantung.

Dalam persidangan, dokter Toyibi mengatakan sempat memeriksa Setya Novanto, karena ada konsul memeriksa jantung Setya Novanto dari dokter Bimanesh sebagai dokter penanggung jawab pasien.

"Pas saudara saksi periksa pasien (Setya Novanto) bisa jelaskan secara fisik yang anda lihat bagaimana?" tanya majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dokter Toyibi menjawab dia melihat ada luka lecet di kening kiri. Luka tersebut berwarna merah yang menurutnya luka seperti itu hanya luka biasa.

"Ada perban memang, tapi menyingkap jadi luka lecetnya itu keliatan. Perbannya bukan betulan, kayaknya hanya ditempelkan saja, cuma seperti dililit saja. Tidak ada benjolan sama sekali," tutur dokter Toyibi.

Majelis hakim kembali bertanya, apakah ada luka di tempat lain?

Berita Rekomendasi

Dokter Toyibi menjawab dia melihat muka pasien Setya Novanto karena bagian dari pemeriksaan. Lanjut dia juga memeriksa bagian dada, didapati dada Setya Novanto mulus tidak ada masalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas