Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini JPU Hadirkan Saksi dari Kemenag, PPATK dan Himpuh

Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa bos First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini JPU Hadirkan Saksi dari Kemenag, PPATK dan Himpuh
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok mengagendakan memanggil 5 orang saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

"Memanggil 5 orang saksi," kata jaksa Tiazahra saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).

Baca: Air Bah Kejutkan Warga Kampung Pajagan, Nana Tak Sempat Selamatkan Barang-barang Berharga Miliknya

Nantinya, kehadiran saksi akan dimintai keterangan terkait penyelenggara umrah First Travel apakah sesuai aturan yang berlaku serta dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Baca: Lagi, 12 Warga Cicalengka Tewas Usai Pesta Miras Jenis Gingseng

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas