ICW Berharap KPK Tak Berhenti Pada Zumi Zola
ICW juga berharap KPK tidak berhenti di Zumi Zola dalam pengusutan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4/2018).
Menurut Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri, penahanan Zumi Zola adalah bagian dari proses hukum kasus suap Dinas PUPR Pemprov Jambi.
"Penahanan dan pengusutan kasus ini penting untuk mengungkap aliran dana suap yang mengalir kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2018," ujar Febri kepada Tribunnews.com, Senin (9/4/2018).
Baca: ICW: Pimpinan KPK Jangan Melanggar Hukum
ICW juga berharap KPK tidak berhenti di Zumi Zola dalam pengusutan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 dan dugaan suap lainnya dilingkungan Dinas PUPR.
"Kami berharap mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya pada Zumi Zola tapi juga pada pemberi dana.Kami meminta KPK untuk memantau seluruh persidangan agar kasus ini tuntas," tegasnya.
KPK menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjadi tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Zumi Zola ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.
Masuk gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.45 WIB.
"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).
Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Baca: SETARA Institute Menilai Penegakan Hukum Kasus Saracen Tidak Serius
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.