Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Zumi Zola untuk Kali Kedua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola pada hari ini, Senin (9/4/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Periksa Zumi Zola untuk Kali Kedua
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola pada hari ini, Senin (9/4/2018).

Zumi akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).

Baca: Pria Bertelanjang Dada Nekat Berlari Kejar Jokowi yang Sedang Motoran, Ini Fakta di Baliknya

Seharusnya Zumi Zola diperiksa pada 4 April 2018 lalu. Namun dirinya Mangkir dengan alasan baru mengetahui ada panggilan pemeriksaan KPK dari media massa.

Sebelumnya Zumi Zola pernah diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu. Setelah itu dirinya tidak sekalipun dipanggil lagi oleh KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas