Berikut Penjelasan Suami Dian Sastro Usai Diperiksa KPK
Suami dari artis Dian Sastrowardoyo tersebut itu memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Maulana Indraguna Sutowo, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suami dari artis Dian Sastrowardoyo tersebut itu memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Seusai pemeriksaan, suami dari artis Dian Sastrowardoyo ini mengaku mengapresiasi kinerja dari KPK.
"Saya apresiasi kerja profesionalisme dari KPK dan seperti rekan saya sampaikan saya menghargai dan sebagai WN (warga negara) yang baik, saya menghadiri panggilan yang ditentukan," jelas Maulana kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).
Baca: Sempat Mangkir, KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Suami Dian Sastrowardoyo
Namun ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Maulana enggan membeberkan.
Dirinya meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada KPK.
"Banyak, nanti kita dengan teman-teman KPK saja," tukas Maulana.
Dirinya juga enggan membeberkan hubungan pemeriksaan tersebut dengan pendiri Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
"Kita sudah dulu ya," tambah Maulana.
Seperti diketahui, Maulana sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (27/3/2018) lalu.
Saat itu dirinya beralasan sedang berada di luar negeri.
Ayahnya, Adiguna Sutowo, juga sempat mangkir dari pemanggilan penyidik terkait kasus ini.
Saat itu, Adiguna beralasan dalam keadaan kurang sehat.
Baca: Suami Dian Sastro Dipanggil KPK, Inilah Gurita Kerajaan Bisnis Keluarganya
Selain Maulana, KPK juga menjadwalkan sejumlah pihak untuk saksi tersangka Emirsyah Satar.
Mereka diantaranya adalah Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko, Senior Manager Head Office Acounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia, dan karyawan BUMN, Priyatma Mahmud.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.