Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Perbolehkan Pesawat Kepresidenan Kampanye, Fadli Zon Sarankan Ini

Alasan Fadli, calon incumbent dapat menggunakan moda transportasi alternatif lainnya misalnya menyewa pesawat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Perbolehkan Pesawat Kepresidenan Kampanye, Fadli Zon Sarankan Ini
Instagram
Jokowi dan Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyarankan agar aturan yang memperbolehkan penggunaan pesawat kepresidenan agar dikaji kembali.

"Pesawat itu menurut saya seharusnya tidak perlu, kalau pesawat itu sangat spesifik. jadi sebaiknya aturan itu ditinjau karena tidak adil," kata Fadli saat ditemui kompleks Parlemen, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Alasan Fadli, calon incumbent dapat menggunakan moda transportasi alternatif lainnya misalnya menyewa pesawat.

"Menurut saya tidak boleh karena itu fasilitas negara dan ada alternatifnya, alternatifnya itu sewa pesawat atau gunakan komersial. Jadi menurut saya itu tidak adil karena moda transportasinya ada alternatifnya," ungkap Fadli.

Baca: Hasto Senang Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Jokowi dan Pakai Jaket Merah

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pesawat kepresidenan boleh dipergunakan untuk kampanye.

Arif menjelaskan fasilitas itu telah melekat dan tidak bisa dilepaskan dari presiden meski sedang cuti kampanye sekali pun.

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu melekat. Dipersilakan. Yang melekat sebagaimana ketentuan undang-undang itu diperbolehkan untuk digunakan," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Arief pun menjelaskan, Presiden Jokowi yang akan maju kembali dalam Pilpres 2019 juga dipertimbangkan dari segi keamanan.

Meski belum disahkan, aturan tersebut pun telah dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang telah disepakati Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas