Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara First Travel Keberatan Saksi Ahli yang Dihadirkan Jaksa Cuma Sarjana

Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok mengagendakan memanggil 5 orang saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

Namun, hingga persidangan dimulai, saksi yang hadir berasal dari saksi Kemenag, Ahli Kemenag dan Ahli dari Himpuh.

Baca: Live Streaming Persija Jakarta vs Johor Darul Ta'zim, Laga Penentu Piala AFC Grup H

Saat persidangan hendak dimulai, penasehat hukum terdakwa bos First Travel Wawan mengaku keberatan terkait saksi Ahli yang dihadirkan JPU.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Menurut Wawan, saksi ahli Kemenag dirasa kredibilitasnya masih dipertanyakan. Pasalnya, saksi baru lulusan sarjana S1.

Sedangkan, saksi dari Himpuh, dirasa tidak memenuhi kopetensi. Saksi ahli dari Himpuh dinilai sebagai pesaing usaha perjalanan umrah dan haji.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas! (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas