Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Permintaan Tidak Diakomodir, Anggota Tim 11 Bupati Rita Minta Uang Kepada Kontraktor

"Info yang saya dapat, Beliau (Junaidi) menugasi orang tertentu untuk temui kontraktor atau pelaksana kegiatan."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Permintaan Tidak Diakomodir, Anggota Tim 11 Bupati Rita Minta Uang Kepada Kontraktor
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Saksi Suriyansyah dalam kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kutai Kartanegara, Suriansyah mengaku pernah dimintai proyek Junaidi, anggota tim sukses Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari atau biasa disebut Tim 11.

Atas permintaan itu, Suriansyah mengaku menolak‎ hingga hubungannya dengan anggota tim 11 yakni Junaidi menjadi tidak baik bahkan sempat diancam.

Baca: Ketika Manusia Tertua Di Dunia Itu Suka Berendam Air Panas dan Makan Permen

Kesaksian itu‎ dikatakan Suriansyah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/4/2018). untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin.

Menurut Suriansyah, dari informasi yang didapatnya, Junaidi akhirnya meminta uang langsung kepada kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di bawah kedinasan.

Baca: Terkait Pernyataan Tsamara Amani, PSI Undang Dubes Rusia ke Kantornya

Rekomendasi Untuk Anda

"Info yang saya dapat, Beliau (Junaidi) menugasi orang tertentu untuk temui kontraktor atau pelaksana kegiatan. Hanya itu yang saya tahu. Persentasenya berapa, saya tidak tahu," terang Suriansyah.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang dibacakan jaksa, Suriansyah mengatakan untuk proyek tahun 2012 senilai Rp 2,9 miliar, Junaidi meminta fee sebesar 5 persen, atau sebesar Rp 148 juta.

Kemudian, untuk proyek tahun 2013 senilai Rp 11,7 miliar, Junaidi meminta fee 7 persen kepada kontraktor.

Diketahui, Selasa (10/4/2018) Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tujuh saksi yakni Henie rusdianto, A.faizal nur alam sosang, Drs. H. Surip Sugianto, Drh. H. Suriansyah, Akhmad Rizani, Abrianto Amin, dan Lauw Juanda Lesmana‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas